Nama : Anggraini
Kelas : 3ea05
NPM : 10209731
PT. Nusa Halmahera Minerals merupakan perusahaan pemegang Kontrak Karya Generasi VI yang bergerak di bidang pertambangan umum di sektor Sumber Daya Mineral, sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan penerimaan Negara telah melakukan penggalian mineral emas sebagai sumber daya yang tidak terbarukan. Menyadari akan timbulnya dampak berupa wilayah yang mengalami penipisan sumber daya/sumber dana bagi pembiayaan pembangunan ekonomi berkelanjutan saat berakhirnya kegiatan penambangan, sejak awal PT NHM telah mengambil inisiatif mengalokasikan dana kepedulian (ComDev) bagi masyarakat lokal diluar dana kewajiban perusahaan seperti pajak dan non-pajak.
Penggunaan dana ComDev yang selama ini lebih banyak tertuju kepada derma dan pembangunan prasarana/sarana wilayah (yang seharusnya didanai dari APBD) tidak menyisakan dana bagi pemberdayaan masyarakat lokal dan pengembangan ekonomi berkelanjutan. Sehingga masih saja ada ketidakpuasan, ketergantungan, kegiatan yang mengancam operasi perusahaan, ketidak mandirian yang akan menjurus kepada kegagalan pasca tambang.
Untuk menghindari kegagalan pasca tambang PT NHM melakukan pendekatan baru dalam bentuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang merupakan kontribusi perusahaan bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, mempekerjakan orang-orang lokal, bekerja sama dengan tokoh-tokoh lokal, masyarakat dan kondisi sosial lokal yang berujung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat lingkar tambang yang secara bersamaan memberi keuntungan baik bagi perusahaan (operasi yang bebas dari gangguan) maupun bagi pembangunan berkelanjutan, sehingga perekonomian masyarakat tetap berlanjut setelah pasca tambang.
Penggunaan dana CSR PT NHM ke depan harus secara sistematis tertuju pada:
(i) pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan berbagai kemampuan yang dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat lokal,
(ii) melanjutkan program community development (ComDev) yang telah berjalan secara terpilih untuk “mendukung” program-program pemerintah dalam bidang: pendidikan, kesehatan, dan prasarana/sarana wilayah yang strategis, dan
(iii) pengembangan ekonomi berkelanjutan melalui pengembangan komoditas unggulan lokal berbasis kemampuan serapan masyarakat lokal.Untuk ketepatan dan efektivitas program, PT NHM akan melibatkan “pihak luar” (lembaga-lembaga resmi) yang berpengalaman dalam: Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Berkelanjutan (PEB) bagi wilayah-wilayah lingkar tambang/sekitar wilayah operasi tambang.
Mulai tahun 2007, telah disepakati oleh manajemen perusahaan untuk mengalokasikan anggaran sebesar 1% dari penerimaan kotor PT. Nusa Halmahera Minerals yang akan tergantung kepada jumlah produksi dan harga.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) akan merupakan kontribusi perusahaan bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, memekerjakan masyarakat lingkar tambang, bekerja sama dengan tokoh-tokoh lokal ditengah masyarakat dan kondisi sosial setempat yang berujung pada peningkatan kualitas hidup keuntungan bagi perusahaan (operasi yang bebas dari gangguan) maupun bagi pembangunan berkelanjutan. Sehingga perekonomian masyarakat tetap berlanjut setelah pasca tambang. diharapkan kemitraan dengan masyarakat lingkar tambang bermuara paad iklim berusaha yang aman dan sehat, serta saling menguntungkan.
Keberhasilan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) sangat ditentukan oleh partisipasi dan kontribusi masyarakat, dan peran pemerintah daerah dalam membina saling dukung (sinergi) antara program-program CSR dan program-program APBD. untuk itu PT. Nusa Halmahera Minerals akan mendahulukan pemberdayaan masyarakat (empowerment), dimana anggota masyarakat lingkaar tambang turut berperan aktif dalam pengolahan sumber daya alam yang ada disekitarnya untuk memenuhi kebutuhan hidup, mampu mandiri dan meningkatkan penghasilan tanpa bergantung pada perusahaan maupun pemerintah. secara bertahap kemampuan masyarakat tetapdidorong dengan program-program pengembangan terpilih sebagai pelengkap dari program-program APBD serta kemudian masyarakat diikutsertakan dalam pengembangan Komoditas Unggulan Lokal (KUL).
Sumber : http://www.nhm.co.id
www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar