PENDAHULUAN
KOPERASI SEKOLAH
Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya, mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah – murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan. (Hatta, 1954, dalam Baswir, 2000: 2).
Koperasi adalah bedan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sakaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (UU nomer 25 tahun 1992, pasal 1)
Sedangkan sekolah merupakan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran.
Jadi, Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
ISI
Fungsi Koperasi Sekolah
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. (Baswir, 2000: 6)
Sedangkan pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Koperasi sebagai Instruksional
Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
LANGKAH OPERASIONAL
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah:
1. Rapat anggota koperasi sekolah
2. Pengurus koperasi sekolah
3. Pengawas koperasi sekolah
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Tugas-tugas pengurus:
- mengelola koperasi dan usahanya
- menyelenggarakan rapat anggota
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengawas dipilih dari dan oleh koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas-tugas pengawas:
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang pengawas:
- meneliti catatan yang ada pada koperasi
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri berasal dari:
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Dana cadangan
- Hibah
Modal pinjaman berasal dari:
- pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
- pinjaman dari bank
- pinjaman dari anggota koperasi lain
Sisa Hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, modal termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU dibagikan secara adil kepada anggota tergantung pada jasa yang telah mereka berikan kepada koperasi.
HASIL WAWANCARA DENGAN KOPERASI SEKOLAH SMA YPI “45”
Koperasi sekolah SMA YPI “45” berdiri pada tahun 1984..
Pengurusnya adalah Bu Wati dan Bu Sri sedangkan anggotanya adalah Jamaludin,dan Rosidah..
Modalnya di dapat dari pihak sekolah dan keuntunganya untuk
pihak sekolah juga..
Keuntungannya dibagi rata antara pengurus,anggota koperasi dan pihak sekolah..
Barang-barang yang dijual di koperasi ini meliputi:
a. alat-alat tulis atau ATK
b. seragam sekolah
c. kerudung untuk seragam sekolah
d. makanan dan minuman ringan
e. alat-alat kebersihan
PENUTUP
PROFIL SMA YPI "45" BEKASI TIMUR
Didirikan oleh mantan Bupati Bekasi Timur Bapak. M.Abdul Fatah, dan Berdiri pada tahun 1987 diarea tanah seluas 12 Hektar serta berada dikawasan Bekasi Timur berdirilah sebuah yayasan bernama SMA YPI "45". Menganut berlandaskan Iman Dan Taqwa serta mayoritas 100% masyarakat di SMA YPI "45" beragama ISLAM. dan sampai detik ini SMA YPI "45" banyak melahirkan generasi generasi muda yang berbakat dari setiap bidangnya. MAJULAH TERUS SMA YPI "45"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar